Menteri Hukum Serahkan Surat Pencatatan KI Komunal ke Kabupaten Banyuwangi

Menteri Hukum Serahkan Surat Pencatatan KI Komunal ke Kabupaten Banyuwangi

Menteri Hukum Serahkan Surat Pencatatan KI Komunal ke Kabupaten Banyuwangi

Dalam upaya memperkuat pelindungan hukum atas kekayaan intelektual asli Indonesia, Menteri Hukum menyerahkan secara serentak Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dalam rangkaian acara Campus Call Out (CCO) yang diselenggarakan di Institut Teknologi Bandung (ITB), Selasa (12/05/2026).

Acara ini menjadi momentum penting bagi pelestarian Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), di mana Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur (Kanwil Jatim) turut menjadi salah satu penerima penghargaan atas keberhasilannya menginventarisasi kekayaan local, yang salah satunya adalah Kabupaten Banyuwangi diantara dari sembilan Kabupaten/Kota penerima Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional, diantaranya adalah Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kota Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sampang, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sumenep, Surabaya dan Kabupaten Ponorogo. Dua Belas Lagu/music Tradisi Banyuwangi yang tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Asli Indonesia adalah Gendhing Keok – Keok, Gendhing Kembang Waru, Gendhing Gurit Mangir, Gendhing Erang – Erang, Gendhing Embat – Embat, Gendhing Podho Nonton , Gendhing Sekar Jenang, Gendhing Gurit Jawa, Gendhing Santri Moleh, Gendhing Thetel -Thetel, Gendhing Kusir – Kusir, Gendhing Layar Kemendhung. Adapun penerimaan surat pencatatan tersebut diterima secara simbolis kepada Drs. Dewa Made Alit Budi Siswanto, ME. Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi

Dalam sambutannya, Menteri Hukum menekankan bahwa pencatatan KIK bukan sekadar formalitas administratif, melainkan benteng pertahanan budaya di tengah arus globalisasi.

"Negara hadir untuk memastikan bahwa identitas bangsa, baik itu berupa motif batik, tarian, hingga tradisi lisan, memiliki perlindungan hukum yang kuat. Melalui kolaborasi dengan institusi pendidikan seperti ITB dan kantor wilayah, kita ingin membangun ekosistem di mana inovasi modern dan warisan leluhur dapat berjalan beriringan," ujar beliau.

Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mencatatkan prestasi gemilang di tahun 2026 ini dengan berhasil mendaftarkan sejumlah KIK kategori EBT dari berbagai kabupaten/kota. Penyerahan surat pencatatan ini diterima langsung oleh perwakilan Kanwil Jatim secara simbolis dalam prosesi yang dilakukan serentak melalui sambungan virtual dan fisik di lokasi acara.

Beberapa poin penting dari penyerahan ini meliputi:

• Legalitas Hukum: Menjamin hak moral dan ekonomi masyarakat adat/lokal pemilik EBT.

• Pencegahan Klaim Asing: Memastikan aset budaya tidak diakui oleh pihak luar secara sepihak.

• Data Terintegrasi: Memperkaya database kekayaan intelektual nasional yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Pemilihan ITB sebagai tuan rumah Campus Call Out (CCO) tahun ini bertujuan untuk menggugah kesadaran generasi muda dan akademisi akan pentingnya komersialisasi riset yang tetap berbasis pada kearifan lokal.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim dalam keterangan terpisahnya menyatakan komitmennya untuk terus "menjemput bola" ke pelosok daerah di Jawa Timur guna mendata potensi EBT yang belum tercatat.

"Jawa Timur adalah gudang budaya. Dengan terbitnya Surat Pencatatan KI Komunal ini, kami berharap masyarakat semakin bangga dan terdorong untuk terus melestarikan warisan nenek moyang kita," pungkasnya.